Untuk meningkatkan PAD TA. 2025 Pemerintahan Desa Sidoharjo Menggelar Lelang Terbuka

Lelang garap Tanah Kas Desa (TKD) adalah proses penyewaan tanah milik desa kepada masyarakat untuk tujuan pertanian atau usaha lain melalui sistem lelang terbuka. Hasil dari lelang ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan desa. Dimana PAD merupakan salahsatu pendapatan desa yang sah diluar anggaran transfer dari pemerintah.

Tampak Puluhan para petani menghadiri acara Lelang  yang dihadiri oleh Pemerintahan Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto (29/10). acara Lelang terbuka itu sendiri untuk penggarap Tanah Kas Desa Sidoharjo dengan masa tanam selama 1 tahun atau satu musim. Sebagian besar Tanah Kas Desa sidoharjo yang dilelang tanah garap berupa pertanian baik itu nantinya dimanfaatkan sebagai lahan tanam padi, jagung dan juga tebu.


kegiatan Lelang TKD merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa Sidoharjo Dimana sebelum diadakan Lelang kepala desa membentuk panitia Lelang yang nantinya yang bertugas menjalankan proses Lelang mulai dari musyawarah tentang penetapan harga dasar, penentuan lahan yang akan dilelang, penyusunan administrasi, pelaporan dan penyetoran hasil Lelang ke Rekening Kas Desa yang nantinya akan dijadikan PAD yang akan dilokasikan untuk kegiatan di Desa Sidoharjo pada tahun berjalan.

VMZ.