
Perangkat desa adalah unsur staf dan unsur pendukung yang membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan administrasi, dan melaksanakan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Mereka berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab langsung kepadanya. Sudah dijelaskan dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa struktur perangkat desa terbagi menjadi tiga unsur utama: 1. Sekretariat Desa Dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang dibantu oleh pelaksana teknis administrasi diantaranya : Kepala Urusan (Kaur) Umum TU Perencanaan, dan Kaur Keuangan. 2. Pelaksana Teknis Merupakan unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan kebijakan teknis lapangan yang terdiri dari: Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan. 3. Pelaksana Kewilayahan Dikenal sebagai Kepala Dusun (Kadus). Pada saat ini ada beberapa posisi di pemerintah desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg terdapat kekosongan jabatan baik dikarenakan purna tugas atau adanya mutasi jabatan sebelumnya. Adapun posisi perangkat desa yang kosong pada saat ini adalah : Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Urusan Umum TU Perencanaan dan Kepala Dusun Lengkong.
Beberapa tahapan yang harus dilalui untuk pengisian jabatan adalah salah satunya adalah mensosialisasikan kepada Masyarakat seperti yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg (7/7). Kegiatan tersebut diadakan di Balai Kemasyarakatan Raharjo Mardhiko Desa Sidoharjo dan dihadiri puluhan pasang mata baik dari FORKOPIMCA, Perangkat Desa, BPD, perwakilan Lembaga desa, Ketua RT/RW, tokoh agama tokoh Masyarakat juga tokoh Perempuan.
Kepala Desa Sidoharjo yang akrab di sapa Pak Pur dalam sambutannya menyampaikan bawasannya pengisian jabatan perangkat Desa kali ini sangatlah diperlukan karena agar penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa, pelayanan publik, dan pembangunan masyarakat dapat berjalan optimal, profesional, transparan, serta akuntabel. Hal ini sesuai dengan dasar hukum pengangkatan yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama Mujiono Camat Gedeg dalam penyampaian materi tentang Peraturan bupati Mojokerto nomor 2 tahun 2024 perubahan atas perbub nomor 85 tahun 2018 tentang perangkat desa. Dimana dalam penjelasanya bukan hanya menjelaskan tentang hak dan kewajiban perangkat desa saja tapi aturan-aturan dalam pengisian jabatan perangkat desa dijelaskan dengan gamblang agar para peserta sosialisasi faham akan alur yang akan dilaksanakan panitia dalam menjalankan proses pegisian jabatan perangkat desa.
Adapun tahapan proses pengisian jabatan itu sendiri telah dijelaskan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Gedeg mulai dari proses sosialisasi, penjaringan, penyaringan dan sampai proses penetapan perangkat desa.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami tahapan dan mekanisme seleksi, serta bersama-sama menjaga integritas proses pengisian perangkat desa demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan profesional.
VMZ


1 komentar
tambang888 Rabu, 8 Jul 2026
I was recommended this website by my cousin. I am not sure whether this post is written by him as no one else know such detailed about my difficulty You’re wonderful! Thanks!