APBDesa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Tahun Anggaran 2026

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa. Secara yuridis APBDES merupakan produk hukum desa berupa Peraturan Desa, dimana merupakan produk kesepakatan antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa dalam musyawarah desa. Secara substansi APBDES merupakan produk perencanaan yang disusun berdasarkan  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan merupakan penjabaran dari Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES). Peraturan desa tentang APBDES tersebut ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

Dari aspek struktur atau komponen, APBDES terdiri dari  pendapatan, belanja dan pembiayaan. Sumber pendapatan desa di Indonesia diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014, yang meliputi Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa (APBN), alokasi APBD (ADD, bagi hasil pajak/retribusi, bantuan keuangan), serta hibah/sumbangan yang sah. Pendapatan ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran, Berikut adalah rincian sumber-sumber pendapatan desa menurut peraturan perundang-undangan:

  1. Pendapatan asli Desa : adalah penerimaan Desa yang diperoleh atas usaha sendiri sebagai pelaksanaan kewenangan Desa, baik dalam bentuk hasil usaha Desa, hasil aset, swadaya partisipasi dan gotong royong, dan pendapatan asli desa lain.

Pendapatan Asli Desa dapat diperoleh dari :

  • Hasil Usaha Desa: Pendapatan dari Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), misalnya hasil pengelolaan wisata desa, penyewaan alat, penyewaan ruko, jasa pembayaran Listrik/wifi/pajak (PPOB) dan semua hasil yang diperoleh dari usaha BUMDesa lainnya .
  • Hasil Aset Desa: Pendapatan dari sewa tanah kas desa (TKD), pasar desa, tambatan perahu, atau bangunan desa lainnya.
  • Swadaya, Partisipasi, dan Gotong Royong : Sumbangan masyarakat desa, baik dalam bentuk uang maupun material/tenaga.
  • Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah: Hasil pungutan desa, bunga bank, atau pendapatan sah lainnya yang sesuai dengan peraturan desa.
  1. Transfer :
    1. Dana Desa (DD): Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, serta pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan Dana Desa diatur dalam peraturan yang jelas untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efisien dan efektif untuk tujuan yang diinginkan.
    2. Alokasi Dana Desa (ADD) : Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, yang bersumber dari dana perimbangan pusat dan daerah (minimal 10% dari DAU + DBH). Peraturan dan ketentuan seputar penggunaan ADD juga ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan baik dan sesuai dengan tujuan.
    3. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPR) : Bagian dari hasil pajak paerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang berasal dari bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten.
    4. Bantuan Keuangan (BK) : Bantuan Keuangan dari Provinsi, Kabupaten, atau Kota adalah bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota kepada desa. Bantuan ini dapat berupa dana, barang, atau jasa dan digunakan untuk mendukung berbagai inisiatif pembangunan desa.
    5. Pendapatan lain : Pendapatan lain adalah pendapat Desa yang terdiri atas : 1) Penerimaan dari hasil kerja sama Desa; 2) Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; 3) Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga; 4) Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di Kas Desa pada tahun anggaran berjalan; 5) Bunga bank; 6) Hadiah lomba yang diikuti oleh Pemerintah Desa.

Sedangkan belanja desa terdiri dari belanja  : bidang pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, bidang  pemberdayaan masyarakat dan bidang penanggulangan bencana keadaan darurat mendesak desa. Jenis belanja terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal dan belanja tak terduga.  Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa. SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) APBDes adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran desa selama satu periode anggaran, atau dana yang tersisa di kas desa setelah semua belanja dan pembiayaan direalisasikan. Dana ini tidak hilang, melainkan menjadi pendapatan pembiayaan yang akan digunakan kembali pada tahun berikutnya.

Pemahaman yang mendalam tentang berbagai sumber pendapatan desa ini sangat penting untuk pengelolaan sumber daya desa yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan memanfaatkan berbagai sumber pendapatan ini, desa dapat merespon secara efektif kebutuhan dan prioritas masyarakatnya, sembari mempromosikan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan. Dengan mengetahui dan memahami berbagai sumber pendapatan dan regulasi yang mengaturnya, desa dapat mencapai kemandirian dan kapabilitas finansialnya, yang akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Vmz.