Melalui Musdes Pemerintah Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg menentukan KPM BLT DD tahun 2026

Melalui Peraturan Menteri Desa dan PDT No. 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan sejumlah prioritas utama yang harus menjadi lokomotif pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa. Prioritas ini tidak hanya melanjutkan program sebelumnya, tetapi juga menyesuaikan dengan target nasional, terutama percepatan penurunan kemiskinan ekstrem dan implementasi SDGs Desa. Adapun preoritas dana Desa tahun 2026 kali ini diantaranya : yang pertama Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa. 2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana. 3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa. 4. Ketahanan Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa. 5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih. 6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa. 7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi dan yang terakhir 8. Program Sektor Prioritas Lainnya sesuai Kebutuhan Desa.

Dari preoritas penggunaan Dana Desa yang sudah dijelaskan pada peraturan Menteri desa tersebut khususnya pada Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa pemerintahan Desa Sidoharjo menggelar Musyawarah Desa Penentuan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) tahun anggaran 2026. Musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat, BPD, LKD Sidoharjo dan pendamping Lokal Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg. (9/1)

   

Para ketua RW se Desa Sidoharjo dalam hal ini menjadi peserta musdes membawa usulan beberapa nama Dimana nama-nama tersebut diperoleh atas usulan Masyarakat beserta Ketua RT masing-masing dan di Verifikasi melalu forum perkumpulan yang ada di masing-masing dusun.

Sebelum acara musdes berlangsung Kepala Desa Sidoharjo yang akrab disapa pak Pur dalam sambutannya berharap paca calon yang nantinya akan ditetapkan menjadi penerima BLT DD tahun 2026 ini benar-benar sesuai dengan apa yang telah dijelaskan pada aturan yang berlaku. Dan pak Purnomo juga menegaskan pada pemilihan atau usulan nama calon penerima BLT DD bukan dari atas dasar suka/saudara/kapentingan yang lain.

Dikesempatan yang sama PLD Sidoharjo H. Nurul Huda menjelaskan beberapa point penting dalam preoritas Dana Desa di tahun 2026 ini dan juga memberikan rambu-rambu beberapa hal yang yang Tidak Boleh Dibiayai Dana Desa.

Diacara inti yaitu musyawarah Desa yang dipimpin oleh Ketua BPD Sidoharjo dengan langkah-langkah Verifikasi dan Validasi Dimana data calon KPM  dengan kondisi riil di lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dengan juga dipastikan melaui aplikasi Aplikasi DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah platform digital resmi pemerintah Indonesia yang mulai berlaku penuh pada tahun 2025 dan 2026 sebagai basis data tunggal untuk penyaluran bantuan sosial (bansos). Penetapan Daftar Setelah verifikasi, nama-nama yang lolos ditetapkan dalam berita acara musyawarah. Dan yang terakhir Adalah proses Finalisasi Daftar tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Peraturan Kepala Desa atau Surat Keputusan terkait penerima bantuan tahun 2026. Dimana nantinya para KPM akan mendapatkan uang sebesar Rp300.000,- per bulannya.

Vmz.