Penentuan KPM BLT DD 2024 Melalui Musdes

Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. seperti halnya dalam penentuan Keluarga Penerima Manfaat Batuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (KPM BLT DD) tahun 2024 perlu diadakan musdes. (10/1)

Ketentuan mengenai BLT-DD ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dimana dalam PMK tersebut Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima.

Musyawarah Desa yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Sidoharjo H. Lutfi Rohman Menyepakati nama-nama masyarakat Desa Sidoharjo penerima KPM BLT DD tahun 2024, dimana usulan nama-nama tersebut didapat dari usulan dari RT/RW/Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat di setiap Dusun Se Desa Sidoharjo yang nantinya akan disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.