
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan dokumen rujukan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang harus disusun setiap tahun dimulai sejak bulan Juli tahun berjalan, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di desa, dokumen RKP Desa harus disusun berdasarkan dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya.
Karena dokumen RKP Desa akan menjadi dasar untuk penyusunan APB Desa, maka dokumen RKP Desa harus telah ditetapkan paling lambat pada bulan september tahun berjalan. Daftar Usulan RKP yang di singkat DU RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Pemerintah Desa Sidoharjo melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2026, bertempat di pendopo Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg yang dihadiri oleh pemerintah Desa Sidoharjo, BPD Sidoharjo dan tim penyusun RKP Desa Sidoharjo. selain itu juga tim penyusun juga melalukan beberapa upaya lain untuk pemerataan pembangunan yang ada di Desa Sidoharjo dengan cara menghadiri pertemuan rutin masing-masing dusun guna serap aspirasi masyarakat dan juga menggelar rembuk stunting guna mengetahui kebutuhan para kader kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengentasan stunting.
Musdes Penyusunan RKPDesa ini sendiri dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026 dengan didahuli pencermatan RPJMDes yang sudah ada dengan menentukan Skala Prioritas di masing-masing bidang dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Musdes RKPDesa yang sudah dilakukan sesuai jadwal dan rencana.
VMZ.