Bentuk Implementasi Peran BPD Sidoharjo Kec. Gedeg melalui Laporan Kinerja

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat BPD adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. dimana BPD sendiri mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BerdasarkanPermendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pasal 61 secara jelas mengatur kewajiban BPD untuk menyusun laporan kinerja tahunan seperti halnya yang telah dilksanakan oleh BPD Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg dimana BPD telah menyampaikan Laporan Kinerja BPD Tahun 2024 dibuat dimana laporan tersebut dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Bupati Mojokerto melalui Camat, serta dipaparkan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa.

Ketua BPD Sidoharjo Kecamatan Gedeg H. Lutfi Rochman menyampaikan bawasannya Laporan ini merupakan pertanggungjawaban BPD atas pelaksanaan tugas dan fungsinya selama satu tahun anggaran. Laporan kinerja ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah dokumen penting yang menggambarkan kinerja BPD dalam mengawasi, mengaspirasi, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat desa.

Penyampaian laporan kinerja BPD memiliki batas waktu yang tegas, yaitu paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ketentuan ini menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan, sehingga proses evaluasi kinerja BPD dapat dilakukan secara efisien dan transparan. Selain disampaikan secara tertulis, laporan kinerja juga dapat dipaparkan secara lisan dalam forum musyawarah desa, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memahami dan memberikan umpan balik terhadap kinerja BPD. Dengan demikian, laporan kinerja BPD menjadi salah satu mekanisme akuntabilitas dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kewajiban membuat laporan kinerja BPD ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari peran BPD sebagai lembaga pengawas dalam pemerintahan desa. Laporan kinerja tersebut juga tidak terlepas dari hasil evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LKPPD) yang disampaikan oleh kepala desa. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara BPD dan pemerintah desa dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan akuntabel. Melalui laporan kinerja ini, BPD dapat mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugasnya, mengidentifikasi kendala dan tantangan, serta merumuskan strategi perbaikan kinerja di masa mendatang.

Vmz.